Hampir setiap sekolah yang tersebar di Indonesia mengajukan hal ini, pengajuan dalam bentuk proposal yang nantinya akan diverifikasi oleh tim yang bersangkutan.
Bantuan Pemerintah Fasilitas Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah satuan jenjang pendidikan untuk sekolah tingkat dasar SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB sederajat semua tingkat
Ada beberapa kriteria sekolah yang menerima fasilitas ini
Diantaranya:
- Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta)
- Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB
- Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.
Untuk kelengkapan isian artikel yang admin susun ini bisa langsung di cek via link yang sudah admin sematkan dibawah
Itulah artikel yang admin susun membahas Bantuan Pemerintah Fasilitas Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan Tahun 2017. Mudah-mudahan membantu dan bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dalam penyusunan artikel yang admin maksud. Terimaish, semoga mudah untuk dipahami
Sama Penting: